[Pelita.or.id]
|
| [Opini]Otonomi Daerah Bidang LLAJ Dicabut Oleh : Akhmad Riyadi Komisi V DPR RI dalam rapat paripurna selasa, 26 mei 2009 mengesahkan RUULLAJ menjadi undang-undang, menggantikan UULLAJ no 14 tahun 1992, bila dicermati secara keseluruhan isi UULLAJ yang baru tersebut sungguh mengagetkan pemerintah daerah, karena tidak sesuai dengan prinsip otonomi daerah, yang termuat dalam penjelasan atas peraturan pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Berdasarkan prinsip otonomi tersebut seharusnya UULLAJ yang baru isinya memperkuat , memperjelas, dan selaras dengan urusan yang sudah diatur dalam otonomi daerah seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 237 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini, dengan demikian diharapkan pemerintah daerah dapat menjalankan pemerintahan sesuai prinsip otonomi , namun yang terjadi justru sebaliknya melalui UULLAJ yang baru Pusat menarik kembali Urusan Wajib Pemerintah Daerah bidang perhubungan sub bidang LLAJ yang tercantum dalam lampiran : PP no. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota, tanggal : 9 juli 2007 huruf g, pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, yang saat ini sebagian besar sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Tapi urusan tersebut sekarang ditarik kembali dan dilemahkan diantaranya melalui pasal 12 UULLAJ, Pemerintah Daerah di wilayah administratifnya sendiri yang memiliki jalan negara, jalan kabupaten dan jalan kota,kewenangannya diredusi di kotak kotak dan dibatasi oleh pasal 6 UULLAJ, Gubernur hanya diberi wewenang menyelenggarakan urusan LLAJ di jalan provinsi saja, Bupati diberi wewenang menyelenggarakan urusan LLAJ di jalan kabupaten saja,. Dampak Bila UULLAJ tersebut diimplementasikan, kemungkinan besar membuat Gubernur, Walikota dan Bupati, akan merasa prihatin karena prinsip otonomi daerah tidak bisa dijalankan, kepala daerah tidak dapat sepenuhnya mengatur daerahnya, hal ini akan menimbulkan dampak yang besar terhadap pengaturan transportasi di daerah, kepala daerah tidak akan dapat berbuat banyak bila terjadi masalah masalah lalu-lintas didaerahnya, diantaranya adalah masalah kemacetan lalu-lintas yang sudah terjadi dimana mana dikota besar, Gubernur tidak dapat lagi menugaskan aparatnya untuk melakukan pengaturan, dan penertiban lalu lintas di daerahnya karena itu kewenangan pusat, Bupati tidak dapat memerintah aparatnya untuk melakukan pengaturan lalulintas, manajemen dan rekayasa lalu-lintas di jalan bila masalahnya ada di jalan negara atau jalan provinsi walaupun berada di dalam wilayah administratifnya, berdasarkan data empiris permasalahan lalu-lintas di wilayah kabupaten kebanyakan terjadi di jalan arteri primer dan sekunder yang status administratifnya adalah jalan negara dan jalan provinsi, bahkan aparat kabupaten juga tidak dapat mengatur kemacetan lalu-lintas didaerahnya kendati terjadi dijalan kabupaten sekalipun, sungguh ironis. Di bidang Sumber daya manusia juga akan terjadi dampak yang cukup serius, urusan pemerintah yang diatur oleh UULLAJ yang baru dapat dianalogikan seperti piramida terbalik, kewenangan pusat diatas besar dan kewenangan daerah dibawah kecil, sedangkan suber daya manusia sebaliknya seperti piramida, di daerah SDM banyak dipusat relatif lebih sedikit, berdasarkan kondisi tersebut akan sangat mungkin terjadi inefisinsi dan inefektifitas dalam penyelenggaraan LLAJ, inefisiensi terjadi karena SDM di daerah yang lebih besar dibandingkan dengan beban tugasnya yang terbatas , ditambah lagi dengan pengangkatan tenaga honorer daerah yang cukup besar, yang pasti berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran terselubung, sebaliknya inefektifitas terjadi di pusat karena beban tugas yang besar tidak sebanding dengan jumlah SDM yang ada, sehingga standar pelayanan minimal akan sulit tercapai, misalnya dalam penanganan kecelakaan yang merupakan urusan pusat, yang kasusnya semakin tahun semakin tinggi dan semakin mengerikan, seperti yang dikutip harian Pikiran Rakyat ( 21 april 2008): Wapres Yusuf Kalla mengaku terkejut melihat angka kecelakaan lalu-lintas 83 kali dalam sehari dan kerugian material sebanyak Rp40 triliun setahun,, dan kasus kemacetan lalu-lintas yang hampir merata dikota kota besar yang banyak terjadi dijalan jalan negara yang sampai sekarang tidak semuanya dapat ditangani pusat secara memadai karena luasnya wilayah, maka untuk melaksanakan beban tugas yang besar tersebut tentunya akan mendorong Dephub dan Polri untuk merekrut tenaga baru karena jumlah polisi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas umum kepolisian saja masih kurang apalagi ditambah dengan beban tugas di bidang LLAJ, perekrutan tersebut pasti memerlukan anggaran negara yang besar, seandainya SDM kepolisian yang diberi tugas melaksanakan urusan LLAJ dialokasikan untuk memenuhi kekurangan tenaga Polri, sungguh akan sangat besar anggaran negara yang dapat dihemat, disaat keuangan negara yang amat terbatas sekarang ini bukankah implementasi UULLAJ yang baru ini merupakan sebuah anomali manajemen sumber daya manusia, yang akan mengakibatkan pemborosan dan kerugian keuangan negara, sesungguhnya untuk mengatur dan mengurangi kesenjangan antara beban tugas dan jumlah SDM pusat dan daerah, telah diatur dalam UU otonomi melalui PP 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan. Dampak jangka panjang Implementasi UULLAJ akan melemahkan otonomi daerah di bidang LLAJ kususnya kualitas SDM daerah, karena melalui UU ini secara sistematis daerah dipaksa untuk selalu bergantung ke pusat dalam menanggulangi masalah lalu-lintas, karena UU tidak mendorong dan memberi ruang untuk berkembang, memang banyak sekali kelemahan daerah saat ini yang membuat pusat kecewa, diantaranya adalah : tenaga teknis perhubungan yang sudah diserahkan kepada daerah dan terbatas jumlahnya justru di tempatkan di instansi lain, jabatan teknis perhubungan banyak diisi oleh tenaga non teknis karena kurangnya tenaga teknis atau karena kepentingan politik lokal, kuantitas SDM daerah tinggi tapi kualitas teknis rendah, dan banyak perda yang tidak sesuai dengan kebijakan perhubungan, berdasarkan alasan tersebut maka kemungkinan pusat menganggap bahwa apabila daerah diberikan ruang yang lebih luas dikawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pelayanan dibandingkan kondisi existing, memang dalam jangka pendek kekawatiran itu dapat saja terjadi tapi dalam jangka panjang dengan empowering yang tepat kualitas pelayanan pasti akan dapat ditingkatkan, maka seyogyanya pusat melihat kelemahan daerah bukan sebagai alasan untuk menarik kembali otonomi yang sudah diberikan tapi kelemahan itu harusnya dipahami sebagai proses empowering, yang memerlukan pembinaan secara lebih intensif, konsisten dan sustainable , agar dalam jangka panjang dimasa depan penyelenggaraan LLAJ di daerah menjadi lebih handal dan berkualitas , yang tentunya akan meringankan tugas pusat dalam mencapai tujuan otonomi daerah dan tujuan UULLAJ itu sendiri, Solusi Pertama, transportasi seharusnya tidak dilihat dari monodisiplin transportasi murni ( istilah Ditjendat) , tapi dari antar disiplin dan lintas disiplin, karena sudah menjadi urusan pemerintah maka penyelenggaraan trasportasi harusnya dipandang dari obyek forma pemerintahan dan juga sebaliknya penyelenggaraan pemerintahan dipandang dari obyek forma ilmu transportasi, Prof Talidziduhu Ndraha menyebut sudut pandang ini sebagai Kybernology Transportasi atau sebaliknya Trasportasiology Pemerintahan, sudut pandang tersebut diperlukan agar penyelenggaraan urusan transportasi sejalan dengan prinsip otonomi dan tujuan otonomi dapat didukung oleh penyelenggaraan transportasi yang handal di daerah, dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, yang juga tercantum dalam pasal 3 huruf a UULLAJ, bagaimana mungkin tujuan Otonomi Daerah dan tujuan UULLAJ ini dapat terwujud bila peran Kepala Daerah direduksi dan aparatnya secara sistematis dilemahkan?, Kedua, UU Otonomi Daerah harus dikawal, agar UU otonomi sejalan dengan harapan rakyat, untuk itu tentu memerlukan dukungan dan kesadaran semua pihak, termasuk peran DPR, DPD dan para ahli pemerintahan, diantaranya adalah melalui pengawasan dan ketelitian dalam penyusunan UU teknis agar urusan pemerintah yang tercantum dalam UU otonomi daerah dapat diperjelas, diperkuat bahkan diperluas, bukan malah dipreteli, seperti yang telah terjadi sekarang konsep usulan RUULLAJ yang telah dibuat berdasarkan aspirasi daerah sejak tahun 2004 ternyata menguap entah kemana, barangkali karena telalu lama menumpuk di meja DPR. Ketiga, dengan melihat dampak negatif implementasi UULLAJ terhadap Otonomi Daerah, maka setidaknya perlu diambil langkah awal oleh daerah diantara nya adalah judicial review terhadap UULLAJ yang sudah merupakan conditio sine quanon. Penulis adalah Ahli Transportasi Darat/ Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan UNPAD/ Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi � JABAR |
YUDI
Semua yang tertulis disini adalah nyata, bukan karangan dan bukan rekaan, apalagi khayalan. Bagi yang menampilkan ulang berita yang ada disini wajib menuliskan sumber yaitu japanug.blogspot.com Terimakasih anda telah berkunjung
Senin, 29 Oktober 2012
Otonomi Daerah Bidang LLAJ Dicabut
PP 80 TAHUN 2012
Dalam upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober 2012 itu, terdiri atas 39 pasal, mengatur jenis pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, petugas yang berhak melakukan pemeriksaan, spesifikasi pemeriksaan, metode pemeriksaan, hingga sanksi bagi pelaku pelanggaran kendaraan bermotor di jalan.
Dalam PP itu disebutkan, bahwa petugas pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (setkab.go.id)
Presiden Tanda tangani PP 80 TA 2012
(bisnis.com)JAKARTA-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 80/2012 yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Situs resmi Sekretariat Kabinet menyebutkan beleid baru itu sudah diteken Presiden Yudhoyono pada 12 Oktober 2012.
"Aturan ini untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas," tulis rilis Sekretariat Kabinet pada Minggu (28/12).
PP yang terdiri atas 39 pasal itu mengatur antara lain jenis pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, petugas yang berhak melakukan pemeriksaan, spesifikasi pemeriksaan, metode pemeriksaan, hingga sanksi bagi pelaku pelanggaran kendaraan bermotor di jalan.
Dalam PP itu disebutkan, bahwa petugas pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
PPNS hanya wajib memeriksa tanda bukti lulus uji kendaraan, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan cara pengangkutan barang, serta izin penyelenggaraan angkutan. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh PPNS wajib didampingi oleh petugas Polri.
Petugas Polri dan PPNS yang melakukan pemeriksaan di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan atasan masing-masing instansi. Surat tugas harus memuat alasan dan pola pemeriksaan, waktu dan tempat pemeriksaan, serta penanggung jawab dan daftar petugas.
“Petugas Polri dan PPNS yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut,” bunyi Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 itu.
PP ini juga menegaskan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan di tempat dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, kecuali pengendara yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran.
Tanda pemeriksaan ditempatkan pada jarak paling sediki 50 m sebelum tempat pemeriksaan. Jika pemeriksaan dilakukan malam hari petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning, dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Surat tilang sebagai tanda bukti pelanggaran harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar. Surat ini untuk kepentingan pelanggar sebagai daftar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk Pemerintah. Namun, jika pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang petugas harus memberikan catatan.
Mengenai sanksi, Pasal 34 PP ini menyebutkan pengemudi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pemberian tanda atau data pelanggaran pada surat izin mengemudi (SIM). Petugas juga bisa memberikan sanksi berupa pencabutan sementara SIM kepada pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran hingga pencabutan SIM.
Pencabutan sementara SIM dan pencabutan SIM dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Mengenai penyitaan kendaraan bermotor dengan alasan tidak mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sesuai Pasal 36 PP ini, harus dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah.
(bisnis.com)
Langganan:
Postingan (Atom)

