Dalam upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober 2012 itu, terdiri atas 39 pasal, mengatur jenis pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, petugas yang berhak melakukan pemeriksaan, spesifikasi pemeriksaan, metode pemeriksaan, hingga sanksi bagi pelaku pelanggaran kendaraan bermotor di jalan.
Dalam PP itu disebutkan, bahwa petugas pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (setkab.go.id)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan posting komentar anda....terimakasih