Senin, 29 Oktober 2012

PP 80 TAHUN 2012




Dalam upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Oktober 2012 itu, terdiri atas 39 pasal, mengatur jenis pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, petugas yang berhak melakukan pemeriksaan, spesifikasi pemeriksaan, metode pemeriksaan, hingga sanksi bagi pelaku pelanggaran kendaraan bermotor di jalan.
Dalam PP itu disebutkan, bahwa petugas pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (setkab.go.id)
Dalam PP 80 tahun 2012 pasal 32 ayat 1 itu menyebutkan bahwa petugas pemeriksa dalam hal ini Polisi dan PPNS dibidang LLAJ / PPNS Dishub dapat  melakukan penyitaan atas SIM, STNK, Surat Ijin  Penyelenggaraan Angkutan Umum, Tanda bukti lulus uji, barang muatan, dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan posting komentar anda....terimakasih