Semua yang tertulis disini adalah nyata, bukan karangan dan bukan rekaan, apalagi khayalan. Bagi yang menampilkan ulang berita yang ada disini wajib menuliskan sumber yaitu japanug.blogspot.com Terimakasih anda telah berkunjung
Senin, 29 Oktober 2012
Presiden Tanda tangani PP 80 TA 2012
(bisnis.com)JAKARTA-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 80/2012 yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Situs resmi Sekretariat Kabinet menyebutkan beleid baru itu sudah diteken Presiden Yudhoyono pada 12 Oktober 2012.
"Aturan ini untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas," tulis rilis Sekretariat Kabinet pada Minggu (28/12).
PP yang terdiri atas 39 pasal itu mengatur antara lain jenis pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, petugas yang berhak melakukan pemeriksaan, spesifikasi pemeriksaan, metode pemeriksaan, hingga sanksi bagi pelaku pelanggaran kendaraan bermotor di jalan.
Dalam PP itu disebutkan, bahwa petugas pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
PPNS hanya wajib memeriksa tanda bukti lulus uji kendaraan, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan cara pengangkutan barang, serta izin penyelenggaraan angkutan. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh PPNS wajib didampingi oleh petugas Polri.
Petugas Polri dan PPNS yang melakukan pemeriksaan di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan atasan masing-masing instansi. Surat tugas harus memuat alasan dan pola pemeriksaan, waktu dan tempat pemeriksaan, serta penanggung jawab dan daftar petugas.
“Petugas Polri dan PPNS yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut,” bunyi Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 itu.
PP ini juga menegaskan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan di tempat dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, kecuali pengendara yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran.
Tanda pemeriksaan ditempatkan pada jarak paling sediki 50 m sebelum tempat pemeriksaan. Jika pemeriksaan dilakukan malam hari petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning, dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Surat tilang sebagai tanda bukti pelanggaran harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar. Surat ini untuk kepentingan pelanggar sebagai daftar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk Pemerintah. Namun, jika pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang petugas harus memberikan catatan.
Mengenai sanksi, Pasal 34 PP ini menyebutkan pengemudi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pemberian tanda atau data pelanggaran pada surat izin mengemudi (SIM). Petugas juga bisa memberikan sanksi berupa pencabutan sementara SIM kepada pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran hingga pencabutan SIM.
Pencabutan sementara SIM dan pencabutan SIM dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Mengenai penyitaan kendaraan bermotor dengan alasan tidak mampu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sesuai Pasal 36 PP ini, harus dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah.
(bisnis.com)
Diposting oleh
WAHYUDI NUGROHO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan posting komentar anda....terimakasih